Not Just Vanessa, Police Called There Are 45 Artists Join Online Prostitution
warta Jurnal. Surabaya - Terkait kasus prostitusi artis yang melibatkan Vanessa Angel, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada puluhan artis lain yang juga berada dalam jaringan yang sama. Bahkan Luki menyebut jumlahnya mencapai 45 orang.
Ke-45 artis ini dikatakan terhubung dengan dua muncikari yang juga menyediakan jasa artis Vanessa maupun Avriellia Shaqqila, yaitu ES dan TN.
"Ada 45 oknum artis yang terlibat langsung dengan dua muncikari ini. ES berhubungan langsung dengan si artis dan TN dengan selebgram," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Luki juga menegaskan jaringan prostitusi online ini cukup besar. Untuk itu setelah mengamankan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, selanjutnya, pihaknya akan memanggil satu-persatu artis yang terlibat dalam jaringan ini.
"Jadi ini merupakan kegiatan cukup besar jaringannya. Nanti akan panggil satu-persatu orang yang terlibat dalam jaringan ini," lanjutnya.
Sebelumnya ES dan TN juga telah dijadikan tersangka terkait kasus ini. Modus operandinya adalah menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.
Kedua muncikari asal Jakarta ini terancam dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 dan 506 KUHP.
Ke-45 artis ini dikatakan terhubung dengan dua muncikari yang juga menyediakan jasa artis Vanessa maupun Avriellia Shaqqila, yaitu ES dan TN.
"Ada 45 oknum artis yang terlibat langsung dengan dua muncikari ini. ES berhubungan langsung dengan si artis dan TN dengan selebgram," kata Luki saat rilis di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Luki juga menegaskan jaringan prostitusi online ini cukup besar. Untuk itu setelah mengamankan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, selanjutnya, pihaknya akan memanggil satu-persatu artis yang terlibat dalam jaringan ini.
"Jadi ini merupakan kegiatan cukup besar jaringannya. Nanti akan panggil satu-persatu orang yang terlibat dalam jaringan ini," lanjutnya.
Sebelumnya ES dan TN juga telah dijadikan tersangka terkait kasus ini. Modus operandinya adalah menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial.
Kedua muncikari asal Jakarta ini terancam dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 dan 506 KUHP.
Komentar
Posting Komentar